KREJENGAN, 28 Juli 2026 — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kemenag memfasilitasi prosesi ikrar wakaf sekaligus penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk dua bidang tanah di Kecamatan Krejengan pada Selasa (28/7/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset keagamaan masyarakat memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi sarana ibadah dan kemaslahatan umat. Mengusung tema “Wakaf Investasi Cerdas Mengabadikan Harta”, kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga, melestarikan, serta mengembangkan aset wakaf secara berkelanjutan.
Prosesi penandatanganan AIW dipandu langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, S.Ag, M.Pd.I. Dua lokasi tanah yang diresmikan legalitasnya meliputi:
-
Musholla Hubbun Nabi (Desa Krejengan): Tanah seluas ±197 m² diikrarkan oleh Wakif Astutik.
-
Musholla Nurul Hasan (Desa Kedungcaluk): Tanah seluas ±910 m² diikrarkan oleh Wakif Syaiful Ulum.
Guna memastikan tata kelola wakaf berjalan akuntabel, Kemenag Kabupaten Probolinggo terlebih dahulu melantik dan mengambil sumpah Nazhir Perseorangan dari kedua musholla tersebut. Setelah prosesi sumpah, para nazhir menerima pembinaan intensif mengenai tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab pengelolaan wakaf.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan ikrar wakaf oleh para wakif, penerimaan ikrar oleh nazhir, penandatanganan AIW, serta ditutup dengan doa bersama.
Dalam pembinaannya, Yazid Zain menegaskan bahwa peran Kemenag tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga memberikan edukasi agar harta wakaf berdampak panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf merupakan investasi cerdas untuk mengabadikan harta. Begitu diikrarkan dan ditandatangani aktanya, status tanah tersebut secara syariat dan hukum telah menjadi milik Allah yang dikelola untuk kepentingan umat. Ini amanah besar bagi para nazhir untuk mengelola dan mengembangkannya secara produktif agar manfaatnya terus mengalir,” ujar Yazid.
Selain itu, Kemenag mendesak para nazhir untuk segera menindaklanjuti penerbitan AIW ke tahap sertifikasi tanah melalui kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan Kantor Pertanahan (BPN). Langkah sertifikasi ini sangat vital untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak, melindungi aset dari potensi sengketa di masa depan, serta mempermudah pengembangan sarana keagamaan.
Kehadiran Kemenag Kabupaten Probolinggo dalam mengawal legalitas tanah wakaf ini disambut baik oleh para pengelola musholla. Mewakili para nazhir, Saifuddin dan Abd. Hamid menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut secara profesional.
Dengan kepastian hukum yang kini dimiliki oleh Musholla Hubbun Nabi dan Musholla Nurul Hasan, keberadaan kedua tempat ibadah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pusat pembinaan spiritual, tetapi juga menjadi sentra kegiatan sosial yang membawa keberkahan dan dampak positif bagi warga sekitar. (Inf)
