Kontributor : Khoirul Anam / Editor : Lutfi Hidayat
SUMBER, 21 Juli 2026 – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Masjid Al-Awwabin yang terletak di Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Selasa pagi (21/07/2026).
Prosesi ikrar wakaf oleh wakif dan pembacaan sumpah jabatan oleh para Nazhir berlangsung secara khidmat yang dipimpin langsung oleh Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Kepala KUA Sumber, Fadlur Rahman, S.H, Kepala Desa Cepoko, Sakri, beserta jajaran ASN KUA Kecamatan Sumber dan para tokoh masyarakat setempat.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas atas status tanah tempat berdirinya Masjid Al-Awwabin di kawasan pegunungan dengan warga Muslim minoritas.
“Dengan terbitnya Akta Ikrar Wakaf, keberadaan masjid ini terlindungi secara hukum dan agama, sehingga dapat terus dimanfaatkan secara aman, nyaman, dan berkelanjutan sebagai pusat ibadah serta pengembangan syiar Islam bagi masyarakat Desa Cepoko,” ungkap Yazid.
Sebagai informasi, Kecamatan Sumber merupakan kawasan pegunungan Tengger dengan keramahan warga Suku Tengger yang mayoritas beragama Hindu. Perbedaan keyakinan agama di kawasan tersebut tidak menjadi penghalang terjalinnya persatuan antar warganya.
Warga Suku Tengger terbukti mampu menampilkan harmoni keselarasan, keseimbangan dan kekerabatan sebagai masyarakat beradab dengan saling menjaga toleransi di tengah perbedaan.
