Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaBeritaTugas Pokok dan Fungsi Bimas Islam

Tugas Pokok dan Fungsi Bimas Islam

12 Juli 2026
Humas Bimas Islam

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 19 Tahun 2019, Direktorat Jenderal  Bimbingan Masyarakat Islam memiliki ruang lingkup tugas memberikan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam.

Maka, sebagaimana disebutkan pula dalam Pasal 658 ayat (5), Seksi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo berkewajiban mengelola data dan informasi yang berkaitan dengan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, serta penerangan agama Islam kepada masyarakat.

Selain itu, Seksi Bimas Islam juga bertanggung jawab menyusun rencana kerja dan laporan pelaksanaan guna mendukung peningkatan kualitas pembinaan masyarakat dalam aspek keagamaan. Melalui berbagai tugas pokok dan fungsi ini, Bimas Islam diharapkan dapat berperan aktif dalam memperkuat pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai Islam, mendorong kehidupan berkeluarga yang harmonis, serta meningkatkan kesadaran keagamaan khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. demi mewujudkan masyarakat Kabupaten Probolinggo yang religius, berakhlak mulia, dan berdaya saing. Hal ini selaras pula dengan Visi Misi Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Disamping itu, Bimas Islam memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan dan pembinaan, transformasi dan informasi keagamaan melalui platform digital maupun media sosial. 

Sejalan dengan tujuan tersebut, seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo membuat website bernama “IkhlasBerdampak”, yang berfungi sebagai media informasi dan pelayanan online seksi Bimas Islam maupun KUA Kecamatan.

Salah satu fitur unggulan di website ini adalah rubrik “Pojok Konseling (Poling)” dan “Halo KUA”. Fitur ini dirancang sebagai ruang interaksi langsung antara petugas dan pengguna layanan. Semoga portal layanan dan media informasi ini mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana layaknya pelayanan perkantoran modern pada umumnya.

(Admin)

TAGS:BERITABIMAS ISLAMLAYANAN
Bagikan: