Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaBeritaTerbitkan Legalitas Majelis Taklim, Kepala KUA Tegalsiwalan Serahkan 2 SKT

Terbitkan Legalitas Majelis Taklim, Kepala KUA Tegalsiwalan Serahkan 2 SKT

26 Juli 2026
Humas Bimas Islam

Kontributor : Homisun / Editor : Syaiful Bahri

TEGALSIWALAN, 26 Juli 2026 –

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tegalsiwalan, Ananto Pratikno, secara resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada dua majelis taklim di Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat legalitas hukum sekaligus menertibkan administrasi lembaga keagamaan di tingkat desa.

Penyerahan dokumen resmi tersebut dilaksanakan di sela-sela agenda rutin mingguan Majelis Taklim Pembinaan Pengamalan Agama (P2A) yang bertempat di kediaman Ibu Sugito, Dusun Krajan. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Taklim P2A, Ibu Yeni Asmawati, ini dihadiri oleh sedikitnya 55 jamaah setempat yang mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias.

Dua lembaga keagamaan yang resmi menerima legalitas hukum tersebut adalah:

Majelis Taklim P2A (Pembinaan Pengamalan Agama), Dusun Krajan, Desa Sumberbulu dan Majelis Taklim Aisyah, Dusun Tegaljuwet, Desa Sumberbulu.

Dalam sambutannya, Kepala KUA Tegalsiwalan Ananto Pratikno menegaskan bahwa kepemilikan SKT ini bukan sekadar pemenuhan aspek administratif formal di atas kertas, melainkan sebuah bentuk pengakuan resmi dari negara.

“Legalitas formal ini merupakan payung hukum yang penting. Kami berharap, dengan diterbitkannya SKT ini, para pengurus dan jamaah semakin termotivasi untuk mengembangkan kegiatan syiar serta pembinaan keagamaan secara lebih tertib, aktif, akuntabel, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas,” ujar Ananto Pratikno.

Ia juga menambahkan bahwa majelis taklim memegang peranan krusial sebagai pilar pendidikan keagamaan nonformal yang bersentuhan langsung dengan umat.

“Negara hadir memberikan legalitas ini agar majelis taklim dapat terus bergerak maju menjadi pusat syiar yang sehat. Ke depan, peran aktif kedua majelis taklim di Desa Sumberbulu ini sangat kami nantikan untuk membentengi umat dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang religius, harmonis, serta berakhlakul karimah,” imbuhnya.

Dengan diterbitkannya SKT ini, kedua majelis taklim di Desa Sumberbulu tersebut kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memperluas jangkauan pembinaan umat serta mempererat tali ukhuwah Islamiyah di wilayah Kecamatan Tegalsiwalan.

TAGS:BERITABIMAS ISLAMLAYANAN
Bagikan: