Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaLayanan PublikKonsultasiRuang Aman dan Nyaman bagi Anak: Investasi Peradaban Menuju Generasi Emas Indonesia
Kajian Keagamaan

Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak: Investasi Peradaban Menuju Generasi Emas Indonesia

31 Juli 2026
Humas Bimas Islam
5 menit baca

Anak bukan sekadar penerus keturunan, tetapi juga penentu arah masa depan bangsa. Kualitas Indonesia pada tahun 2045 sangat bergantung pada kualitas anak-anak yang tumbuh hari ini. Karena itu, menghadirkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak bukan lagi sekadar program pemerintah, melainkan investasi peradaban yang menentukan apakah Indonesia mampu mewujudkan Generasi Emas atau justru menghadapi bonus demografi yang berubah menjadi beban demografi.

Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) pada Juli 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak melalui kolaborasi lintas sektor. Gerakan ini mengandung pesan penting bahwa perlindungan anak tidak dapat dibebankan kepada negara semata. Orang tua, sekolah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media, hingga masyarakat luas memikul tanggung jawab yang sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Makna ruang aman tidak hanya berarti bebas dari kekerasan fisik. Di era digital, ancaman terhadap anak semakin beragam, mulai dari perundungan, kekerasan verbal, eksploitasi seksual, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, hingga paparan pornografi, judi daring, ujaran kebencian, dan cyberbullying. Ironisnya, sebagian ancaman tersebut justru hadir melalui perangkat yang setiap hari berada di genggaman anak.

Dalam perspektif Islam, perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari tujuan utama syariat (maqashid al-syari’ah), khususnya hifzh al-nasl atau menjaga keturunan. Islam menempatkan anak sebagai amanah yang harus dijaga kehormatan, keselamatan, pendidikan, dan masa depannya.

Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan ekonomi. Pendidikan, pembentukan karakter, pengawasan pergaulan, kesehatan mental, hingga perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan merupakan bagian dari amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Rasulullah SAW juga mengingatkan:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut memperluas makna perlindungan anak sebagai tanggung jawab kolektif. Guru bertanggung jawab di sekolah, tokoh agama bertanggung jawab dalam pembinaan moral, pemerintah bertanggung jawab melalui kebijakan, dan masyarakat bertanggung jawab menciptakan lingkungan sosial yang sehat.

Keberhasilan menghadirkan ruang aman bagi anak setidaknya bertumpu pada empat pilar utama.

Pertama, keluarga. Keluarga adalah madrasah pertama sekaligus benteng utama pembentukan karakter. Anak yang tumbuh dalam keluarga yang penuh kasih sayang, komunikasi terbuka, dan keteladanan akan memiliki ketahanan diri yang lebih baik dalam menghadapi berbagai pengaruh negatif. Sebaliknya, kekerasan, pengabaian, atau pola asuh yang otoriter dapat meninggalkan luka psikologis yang memengaruhi masa depan anak. Rasulullah SAW telah memberikan teladan melalui sikap beliau yang lembut kepada anak-anak, penuh kasih sayang, dan menghormati hak-hak mereka.

Kedua, sekolah. Sekolah tidak cukup menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi harus menjadi ruang yang menjamin rasa aman bagi setiap peserta didik. Praktik bullying, kekerasan verbal, diskriminasi, maupun pelecehan seksual tidak boleh mendapat ruang sedikit pun. Firman Allah dalam QS. Al-Hujurat ayat 11 yang melarang mengolok-olok orang lain menjadi fondasi moral yang sangat relevan dalam membangun budaya saling menghargai di lingkungan pendidikan.

Ketiga, masyarakat. Budaya gotong royong yang menjadi identitas bangsa harus diwujudkan dalam kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Masyarakat yang peduli akan lebih cepat mendeteksi kekerasan, eksploitasi, penyalahgunaan narkoba, maupun potensi kenakalan remaja. Kepedulian sosial merupakan bagian dari ajaran Islam sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa seseorang belum sempurna imannya hingga mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri.

Keempat, ruang digital. Transformasi digital memberikan manfaat besar bagi pendidikan, tetapi sekaligus menghadirkan tantangan baru. Orang tua dan pendidik tidak cukup hanya membatasi penggunaan gawai, melainkan juga harus membangun literasi digital, kemampuan berpikir kritis, serta etika bermedia. Anak perlu dibimbing agar mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana belajar, bukan menjadi korban penyalahgunaannya.

Salah satu tantangan yang hingga kini masih memerlukan perhatian serius adalah praktik perkawinan anak. Walaupun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik perkawinan usia anak masih ditemukan di berbagai daerah.

Padahal, tujuan perkawinan dalam Islam adalah membangun keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, ekonomi, sosial, dan spiritual. Kedewasaan (rusyd) menjadi syarat penting agar perkawinan mampu menghadirkan kemaslahatan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak meningkatkan risiko putus sekolah, kemiskinan antargenerasi, stunting, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan reproduksi, konflik rumah tangga, hingga perceraian. Dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan yang menikah, tetapi juga memengaruhi kualitas generasi berikutnya.

Dalam konteks inilah Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang dikembangkan Kementerian Agama menjadi sangat relevan. BRUS merupakan upaya preventif untuk membekali remaja dengan pemahaman keagamaan yang moderat, keterampilan hidup (life skills), penguatan karakter, kesehatan reproduksi, pengendalian emosi, kemampuan menolak pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, paham radikal, serta keberanian merencanakan masa depan secara matang.

Lebih dari sekadar penyuluhan, BRUS mengajak remaja menyusun cita-cita, melanjutkan pendidikan, mengenali potensi diri, dan memahami bahwa perkawinan bukanlah pelarian dari masalah, melainkan ibadah yang memerlukan kesiapan lahir dan batin. Dengan bekal tersebut, remaja diharapkan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab serta terhindar dari berbagai perilaku berisiko.

Pada akhirnya, keberhasilan Gernas RANA tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi dari tumbuhnya budaya perlindungan anak dalam kehidupan sehari-hari. Regulasi yang baik harus diikuti dengan keteladanan keluarga, sekolah yang ramah anak, masyarakat yang peduli, serta ruang digital yang sehat.

Membangun ruang aman dan nyaman bagi anak sesungguhnya adalah membangun peradaban. Ketika setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang penuh kasih sayang, memperoleh pendidikan yang berkualitas, terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, dan memiliki kesempatan mengembangkan potensinya, saat itulah Indonesia sedang menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga matang secara spiritual, kuat secara moral, sehat secara fisik, serta siap mengemban estafet kepemimpinan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.

___________________________

*Penulis Adalah Penyuluh Agama Islam dan Fasilitator BRUS Kemenag Kab. Probolinggo, Yang juga aktif pada organisasi keagamaan NU Tongas, MUI Tongas serta DMI Kabupaten Probolinggo.

**Pengurus Daerah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PD. IPARI) Kab. Probolinggo

TAGS:KAJIANKAJIAN KEAGAMAANBIMAS ISLAM
Bagikan: