Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaBeritaMasih Merasa Aman Nikah Sirri? PAI Kua Paiton Kupas Tuntas Dampak Nikah Sirri

Masih Merasa Aman Nikah Sirri? PAI Kua Paiton Kupas Tuntas Dampak Nikah Sirri

1 Agustus 2026
Humas Bimas Islam

Kontributor : KUA Paiton

PAITON (31 Juli 2026) – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan terus gencar dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paiton. Melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Sirri yang digelar di Aula Puskesmas Jabungsisir, Kecamatan Paiton, pada Jumat, 31 Juli 2026.  Para peserta mendapatkan edukasi mengenai konsekuensi hukum maupun sosial dari praktik pernikahan sirri.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari KUA Kecamatan Paiton, yakni Penyuluh Agama Islam Rusdi, S.H. dan Saiful Bahri, S.Hi.. Sosialisasi diikuti oleh 57 kader desa yang berasal dari wilayah kerja fasilitas kesehatan (Faskes) Jabungsisir. Kehadiran para kader diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Rusdi menjelaskan bahwa KUA tidak hanya memberikan layanan pencatatan dan pendaftaran nikah, tetapi juga menyediakan berbagai layanan pembinaan masyarakat. Layanan tersebut meliputi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi keluarga, penyuluhan keagamaan, hingga berbagai pelayanan keagamaan lainnya yang bertujuan mewujudkan keluarga yang harmonis, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum.

Menurut Rusdi, masih adanya praktik pernikahan sirri di tengah masyarakat menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Selain tidak tercatat secara administrasi negara, pernikahan sirri juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang dapat merugikan pihak istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

“Dampak yang sangat parah akibat dari pernikahan sirri adalah hilangnya perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak,” tegas Rusdi.

Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya pencatatan perkawinan yang sah, istri berpotensi mengalami kesulitan dalam menuntut hak-haknya apabila terjadi perselisihan, perceraian, maupun pembagian harta bersama. Sementara itu, anak juga dapat menghadapi berbagai hambatan administratif dan hukum, seperti dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum lainnya.

Sementara itu, narasumber lainnya, Saiful Bahri, S.Hi., menekankan pentingnya masyarakat sadar hukum terhadap Undang-Undang Perkawinan sebagai landasan dalam membangun keluarga yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Melalui sosialisasi ini, KUA Kecamatan Paiton berharap para kader desa dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perkawinan dan dampak negatif pernikahan sirri, para kader diharapkan mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga kesadaran untuk melaksanakan perkawinan sesuai syariat dan ketentuan hukum negara semakin meningkat.

TAGS:BERITABIMAS ISLAMLAYANAN
Bagikan: