Logo Bimas Islam
IkhlasBerdampakGuiding, Inspiring, Transforming
BerandaBeritaPastikan Kesiapan Ikrar Wakaf, Penyuluh KUA Kraksaan Survei Tanah Wakaf Yayasan Darul Karomah Al Wafa

Pastikan Kesiapan Ikrar Wakaf, Penyuluh KUA Kraksaan Survei Tanah Wakaf Yayasan Darul Karomah Al Wafa

30 Juli 2026
Humas Bimas Islam

Kontributor : Anwar. S / Editor : Lutfi Hidayat

KRAKSAAN, (30 Kuli 2026) – Dalam rangka menjamin ketertiban administrasi dan kepastian hukum aset keagamaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraksaan melalui Tim Penyuluh Agama Islam melaksanakan survei lokasi tanah wakaf di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kamis (30/07/2026).

Survei lapangan tersebut menyasar objek tanah wakaf milik Yayasan Darul Karomah Al Wafa Desa Kebonagung. Dua Penyuluh Agama Islam KUA Kraksaan, Zaenal Fatah dan M. Taufik Hidayatullah, turun secara langsung ke lokasi untuk mengawal tahapan awal verifikasi tanah wakaf tersebut.

Rombongan KUA Kraksaan disambut oleh Ketua Yayasan Darul Karomah Al Wafa sekaligus Ketua Nazhir, Ustaz Ali Wafa. Kehadiran petugas KUA di lokasi menjadi tahapan krusial dan esensial sebelum dilaksanakannya Prosesi Ikrar Wakaf secara resmi.

Penyuluh Agama Islam KUA Kraksaan, Zaenal Fatah menjelaskan bahwa survei ini bertujuan untuk menyelaraskan data administratif dengan kondisi riil di lapangan.

“Pemeriksaan fisik ini sangat penting untuk mencocokkan letak geografis, batas-batas tanah, luas objek wakaf, hingga kelengkapan dokumen pendukung. Hal ini kami lakukan agar seluruh data valid dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Darul Karomah Al Wafa, Ustaz Ali Wafa mengapresiasi langkah cepat dan proaktif yang ditunjukkan oleh KUA Kecamatan Kraksaan. Menurutnya, pendataan yang presisi sejak awal akan mempermudah tata kelola aset yayasan ke depan.

“Kami sangat bersyukur atas pendampingan dari KUA Kraksaan. Dengan adanya verifikasi langsung ini, kami merasa lebih tenang karena legalitas tanah wakaf yayasan dapat terjamin, sehingga pemanfaatannya bagi kemaslahatan umat bisa berjalan optimal dan berkelanjutan,” tuturnya.

Melalui verifikasi lapangan ini, KUA Kecamatan Kraksaan berharap prosesi Ikrar Wakaf mendatang dapat berjalan tertib, lancar, serta berpayung hukum kuat. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KUA Kraksaan dalam menghadirkan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

TAGS:BERITABIMAS ISLAMLAYANAN
Bagikan: