Kontributor : NM / Editor : Lutfi Hidayat
BANTARAN, (30 Juli 2026) – Prosesi Ikrar Wakaf Masjid Miftahul Jannah yang berlokasi di Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, berlangsung dengan penuh khidmat pada Rabu (29/07/2026). Langkah ini menjadi momentum penting dalam memperkuat legalitas aset wakaf sekaligus memastikan keberlangsungan fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan pembinaan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaran, tokoh agama lokal, pengurus masjid, para nazhir, serta saksi-saksi terkait.
Pembacaan sumpah jabatan dan prosesi ikrar dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kemenag Kabupaten Probolinggo Yazid Zain, S.Ag., M.Pd.I. Ia menegaskan pelaksanaan ikrar wakaf merupakan tahapan krusial dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan di wilayah Probolinggo.
“Pencatatan dan pelaksanaan ikrar wakaf ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf. Dengan demikian, aset umat memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa di masa mendatang,” ujar Yazid Zain.
Pada kesempatan yang sama, pengurus Masjid Miftahul Jannah menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas terlaksananya penetapan ikrar wakaf ini. Pihak pengurus berharap keberadaan masjid tak sekadar menjadi tempat penanda ibadah ritual, namun terus berkembang sebagai pusat kegiatan sosial keagamaan. Diharapkan Masjid Miftahul Jannah dapat optimal menjadi pusat ibadah, pendidikan keagamaan, pembinaan generasi muda, hingga penopang kegiatan sosial kemasyarakatan.
Dengan telah dilaksanakannya prosesi ikrar wakaf ini, status kepemilikan tanah Masjid Miftahul Jannah kini semakin kokoh secara administrasi negara maupun hukum Islam. Kejelasan status hukum ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan kemanfaatan masjid bagi umat serta menjadi nilai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi para wakif.
